Cara Cek BPUM BRI beserta Syarat untuk Terdaftar

Cek-BPUM-BRI

Banyak masyarakat yang masih bingung dengan cara cek bpum bri berserta mengetahui beberapa syarat untuk daftar? simak now.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya yang dibuat untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam meningkatkan produktivitas usaha mereka.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dengan member bantuan finansial kepada UMKM.

Selain itu, melalui BPUM, bantuan yang diberikan bisa memberi modal usaha kepada UMKM agar dapat mempertahankan serta mengembangkan usaha mereka dengan benar.

Bantuan ini sendiri dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian bahan baku, modal kerja, peralatan usaha, dan lainnya. Nantinya, pendapatan dan keberlanjutan usaha mikro bisa terjamin.

Bantuan yang didapat dari negara sendiri adalah sebesar Rp1,2 juta. Lalu pada kuartal ketiga, pemerintah menambah kuota penerima BPUM menjadi 3 juta orang, dan masing-masing akan mendapatkan dana yang sudah ditetapkan.

Untuk mengecek namamu terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM, maka bisa menggunakan BRI. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Cek BPUM BRI

Berikut ini sejumlah langkah untuk mengecek apakah Anda mendapatkan bantuan dari program BPUM atau tidak melalui e-Form BRI, diantaranya:

  • Login ke situs eform.bri.co.id.
  • Isi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Jika sudah, kamu akan dikirim kode untuk verifikasi. Lalu, masukkan kode tersebut ke formulir.
  • Pilih proses inquiry.
  • Setelahnya, tunggu pemberitahuan Cek BPUM BRI.

Bagi pemilik UMKM yang masuk ke dalam kategori penerima program BPUM, maka bisa langsung mendatangi kantor cabang BRI, dengan membawa beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Buku tabungan.
  • Biodata diri dan kartu ATM.
  • Surat Pernyataan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Mencairkan Dana Bantuan

Sementara untuk mencairkan uang bantuan cek BPUM BRI senilai 1,2 juta rupiah, pastikan kamu telah melakukan beberapa cara, diantaranya:

  • Sudah mendapatkan pesan dari bank sebagai bentuk konfirmasi.
  • Mendatangi lembaga yang menyalurkan dengan membawa sejumlah surat persyaratan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan SKU atau NIB yang telah difotokopi.
  • Sudah melakukan konfirmasi dan tanda tangan tanggung jawab mutlak sebagai penerima bantuan BPUM.
  • Verifikasi surat dan data sudah dilakukan dan disetujui, agar bank yang menyalurkan bisa langsung memberikan dana dari program BPUM.

Cara Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BPUM

Melalui Peraturan Menko dan UMK No. 2/2021 mengenai Pedoman Umum Penyaluran BPUM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rakyat agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan, di antaranya:

  • Sebelumnya sudah menerima bantuan BPUM.
  • Pemilik UMK tidak atau masih menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Merupakan warga asli Indonesia, dan tidak pernah mempunyai masalah sebelumnya.
  • Ada e-KTP.
  • Terbukti mempunyai bisnis, dengan melampirkan surat usulan calon penerima BPUM, beserta surat lain yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan.
  • Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TBI, KAPOLRI, pegawai BUMN, dan BUMD.

Terakhir, cara untuk menjadi penerima bantuan program BPUM, rakyat perlu mengajukan diri sendiri ke Kadiskop UMK di daerah masing-masing. Surat-surat yang harus dipersiapkan adalah:

  • NIK sesuai dengan e-KTP.
  • No. KK.
  • Nama panjang sudah sesuai KTP.
  • Alamat jelas, yang sama dengan KTP.
  • Usaha yang ditekuni.
  • No. hp yang aktif dan bisa dihubungi.

Ketika semua syarat sudah terpenuhi, pelaku UMK akan mendapat pesan dari bank yang menjadi penyalur, seperti BNI dan BRI untuk mencairkan dana bantuan. Tetapi, jika masih belum menerima pesan, segera cek situs eform.bri.co.id atau laman banpresbpum.id.

Pos terkait